Si “Mugo” Lutung Jawa Yang Terpisah dari Keluarganya.
Hari minggu 12 November 2017 menjadi hari yang sangat dinantikan bagi bayi lutung jawa berumur 6 bulan berjenis kelamin betina yang diberi nama “mugo”. Pada awal “mugo” ditemukan keadaannya sangat memprihatinkan, badannya sangat kurus dan kurang asupan makanan serta ada tali yang terikat dibadannya. Setelah diselamatkan oleh salah satu teman kami, “mugo” dirawat terlebih dahulu dengan diberi makanan seperti buah buahan serta sayuran. “Mugo” sendiri merupakan peliharaan lepas yang ditemukan dari salah satu proyek yang berada di Muara Angke, Jakarta Utara pada tanggal 7/11/2017. Setelah mengetahui bahwa ada lutung jawa yang menjadi salah satu satwa yang dilindungi, teman kami menghubungi tim savemugo untuk berkoordinasi agar dapat dikembalikan ke habitat aslinya. Kemudian setelah melakukan koordinasi akhirnya tim savemugo sepakat untuk melakukan serah terima “mugo” dari teman kami yang kemudian akan di evakuasi ke Aspinall Foundation yang merupakan tempat rehabilitasi primata Jawa yang berada di Ciwidey, Bandung Selatan.
Proses pemindahan “mugo” sudah dilakukan pada hari minggu (12/11/2017) yang berjalan dengan baik dan lancar. Pemidahan diawali dari serah terima kawan ke savemugo sampai akhirnya ke tangan dokter hewan yang berada di pusat rehabilitasi primata Jawa Aspinall Foundation. Disana “mugo” akan menjalani proses rehabilitasi yang intensif serta dilakukan pengontrolan yang rutin terhadap perubahan prilaku serta makanannya agar dapat berkembang secara baik sebelum nantinya ketika sudah memasuki waktu untuk dilepas dapat beradaptasi dengan alam liar. Aspinall Foundation juga tidak asing lagi bagi tim savemugo karena sudah beberapa kali berkolaborasi untuk melakukan kegiatan khususnya untuk belajar tentang primata Jawa yang sudah terancam punah seperti Owa Jawa, Surili, serta Lutung Jawa, tutur Koordinator SAVE MUGO Akhayarul Umam, yang didampingi oleh kak Agus dan kak wisnu.
Pemeliharaan hewan yang dilindungi dan terancam punah khususnya satwa Lutung Jawa di kalangan masyarakat saat ini masih sangat banyak, khususnya bagi mereka yang memiliki uang yang banyak. Padahal menurut peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Nomor: 733 /Kpts-11/1999 satwa Lutung Jawa merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah. Segala bentuk pemeliharan secara pribadi terhadap satwa yang dilindungi dan terancam punah akan diitindak secara hukum. Oleh karena itu, ada baiknya bagi kita semua untuk memperhatikan satwa satwa yang ada disekitar kita dan lebih bijak untuk memilih satwa yang akan dijadikan peliharaan karena apabila nanti satwa satwa yang keberdaannya sudah sedikit jumlahnya akan punah di alam dan mempengaruhi keseimbangan ekosistem yang ada di alam.
Salam Pelestarian. ~redsm2017